Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018, pada 12 Februari mendatang setelah penetapan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Masyarakat bisa melihat setelah penetapan peserta (pilkada) oleh KPU tanggal 12 Februari. KPK juga setelah itu mengumumkan LHKPN kepada masyarakat," terang Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/01).
Cahya menerangkan, proses pelaporan LHKPN calon peserta pilkada telah dilakukan KPK sejak 3 Januari 2018 hingga 19 Januari 2018. Selain menerima laporan, KPK juga secara proaktif membantu calon peserta pilkada dalam membuat pelaporan.
“Kami juga proaktif. Intinya KPK ingin memfasilitasi dan mempermudah supaya orang yang mencalonkan bisa melaporkan hartanya," ujar dia.
Setelah pengumuman terebut, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data LHKPN. Ia juga berharap bantuan dari masyarakat dan media massa terkait proses verifikasi tersebut.
Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada data yang belum dilaporkan atau data yang tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.
“Bantuan dari masyarakat dan teman-teman media sangat diharapkan begitu sudah diumumkan resminya. Silakan berikan masukan kepada KPK. Mungkin masih ada yang belum dilaporkan atau laporannya tidak benar," tandas Cahya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved