Badan Intelejen Negara (BIN) ternyata tak kebal hukum. Terbukti lima pegawai BIN dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana membuat dan memalsukan uang Negara oleh PN Jakarta Pusat.
Salah seorang terpidana bahkan menjabat Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Upal (Botasupal) BIN yaitu Brigjen (Purn) Polisi HM Zyaeri (57). Sedangkan empat pegawai BIN lainnya adalah Haryanto (51), Jailani (38), Woro Narus Saptoro (31), dan Muhammad Iskandar (43).
Selain lima pegawai BIN, Ketua Majelis Hakim Kusriyanto juga menjatuhi hukuman lima tahun penjara untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Tatan Rustana (50) dan Dadang Ruhiyat. Keduanya dijatuhi hukuman yang lebih berat karena pernah menjalani hukuman penjara atas kejahatan serupa.
Ketujuh tervonis tersebut didakwa dalam kasus uang palsu (upal) sebanyak 2.267 lembar pecahan seratus ribu senilai Rp230 juta dan pita cukai palsu sebanyak 40 rim. Untuk itu mereka dijerat Pasal 250 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 55 huruf a UU No 11/1995 tentang Cukai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, 'Tidak satu pun bukti yang meringankan terhadap apa yang dilakukan para terdakwa mencetak dan memalsukan upal dan cukai,' jelas Kusriyanto. Lebih lanjut Kusriyanto menyatakan, 'Upal yang dicetak para terdakwa mempunyai kemiripan dengan uang pecahan seratus ribu yang dicetak negara, demikian pula dengan cukai palsu yang berhak mencetaknya adalah Perum Peruri, bukan terdakwa.'
Menurut majelis hakim, putusan tersebut didasari dua hal pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa merusak citra dan perekonomian negara di mata dunia internasional. Sedangkan hal meringankan, lima terpidana anggota BIN tersebut belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Edi Saputra dan Adhitya Trisanto. Zyaeri, Dadang, Harianto dan Muhamad Iskandar dituntut delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sedang terdakwa lainnya, yakni Tatan Rustana, Zaelani, dan Woro Narus Saptoro dituntut enam tahun penjara.
Dalam persidangan terbukti, perbuatan para pelaku dilakukan sejak Mei 2004, berawal sebagai bagian eksperimen laboratorium mini yang diprakarsai Zyaeri di kantor Botasupal BIN di Jl Madiun No 34, Menteng, Jakarta Pusat. Pembuatan upal itu dilakukan terdakwa untuk memancing pelaku upal. Namun, sebelum niatnya terlaksana, Zyaeri tertangkap.
Zyaeri langsung menyatakan banding atas putusan Majelis hakim tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved