Grup Lippo memang terkenal dalam hal rekayasa keuangan dan memanfaatkan celah hukum yang berlaku di Indonesia. Terakhir masalah pembukuan Kavling Serasi pada laporan keuangan PT Lippo Karawaci Tbk per 31 Desember 2004. Ada yang aneh soal Kavling Serasi seniali Rp2,2 triliun, padahal per 31 Desember 2003 baru Rp1,2 triliun. Kenaikan Rp1 triliun sangat fantastis, apalagi saat ini bisnis properti di tanah air sedang tidak menguntungkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo (18/6), "Sebab, tidak mungkin penjualan KS yang mencapai Rp 2,2 triliun tidak diketahui oleh pimpinan," ungkap Drajat. Karena itu Drajat meminta Polri memeriksa pemilik dan pimpinan Bank Lippo serta PT Lippo Karawaci Tbk.
Tak hanya itu, Drajat juga meminta Bank Indonesia dan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menyelidiki produk ”Kavling Serasi” secara serius dan independen. Karena melibatkan masyarakat luas dan nilai yang tidak sedikit. "BI harus segera memeriksa kasus ini secara intensif dan lebih investigatif terhadap Bank Lippo, terkait produk KS itu," katanya. Fokusnya, kata dia, adalah pada pengalihan dana pihak ketiga (DPK-Red), keterlibatan karyawan, potensi pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit-Red), dan keterlibatan pimpinan atau pemilik Bank Lippo.
Berdasarkan laporan keuangan PT Lippo Karawaci Tbk per 31 Desember 2004, total dana Kavling Serasi mencapai Rp2,2 triliun. Ini berarti naik Rp1 triliun dari laporan keuangan per 31 Desember 2003 yang hanya Rp1,2 triliun. Dalam hal ini Drajad mengendus sembilan hal ketidakwajaran Kavling Serasi.
Ketidakwajaran tersebut antara lain, terkait pembukuan pembayaran, harga jual yang tidak wajar, dan banyaknya cabang Bank Lippo yang melayani penjualan KS kepada nasabah utama Bank Lippo dalam jumlah besar. Harga KS adalah 2,53 kali lipat dari nilai tanah yang dilaporkan dalam pos persediaan per 31 Desember 2004. Dan, harga jual KS per 31 Desember 2004 adalah sekitar Rp 5,66 juta per meter persegi, tingkat harga yang umumnya berlaku untuk tanah di kawasan elite Jakarta.
"Saya juga mendapat fakta bahwa berdasar pemeriksaan internal Bank Lippo diketahui banyak cabang Bank Lippo melayani penjualan KS kepada nasabah utama atau prime customer dalam jumlah besar," ungkap anggota DPR yang juga ekonom tersebut. Cabang-cabang itu antara lain beberapa cabang utama Jakarta (Cideng, Sawah Besar, dan Roxy); di Jawa Barat (Bandung, Sukabumi), serta cabang-cabang di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pihak Polri ternyata tidak diam dan telah bertindak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Aryanto Boedihardjo yang menyatakan bahwa polisi terus bekerja menyelidiki kasus ini. "Saksi-saksi pelapor, atau mereka yang merasa dirugikan dalam kasus ini, untuk sementara sudah selesai diperiksa. Dokumen-dokumen terkait juga sudah kami peroleh. Selanjutnya bagaimana, ya harap bersabar," jelas Aryanto.
Ketika kasus Kavling Serasi dikonfirmasi kepada penasihat hukum Lippo Karawaci Tbk, Robertus Bilitea, pihak Lippo Karawaci merasa tidak pernah menerbitkan bilyet deposito yang dipasarkan kepada masyarakat. Bahkan Robertus coba melimpahkan kesalahan tersebut kepada mantan oknum pimpinan Bank Lippo Kebumen, Anastasia Kusumawati yang telah ditahan Kejaksaan Negeri Kebumen.
Akankah dalam hal “Kavling Gate” ini Grup Lippo akan menuai hukum? Masih perlu waktu untuk membuktikan tersebut. Karena selama ini Grup Lippo memang pandai merekayasa laporan keuangan dan selalu tak tersentuh hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved