Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengisyaratkan bahwa kemungkinan untuk Arcandra Tahar kembali ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dengan catatan, Arcandra sudah menyandang status warga negara Indonesia.
"Kalau dia bisa mendapat (status) WNI kenapa tidak? Ujung-ujungnya kan (keputusan) ada di tangan Presiden. Misal Presiden memutuskan Candra ke situ (Kementerian ESDM) saya kira apa yang salah?" kata Luhut di Institut Teknologi Del, Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (20/08).
Luhut menjelaskan, saat ini Arcandra tengah mengajukan permohonan status sebagai WNI, di tengah statusnya yang tak memiliki kewarnegaraan. "Posisi Candra sekarang stateles, dia apply WNI," kata Luhut yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM tersebut.
Luhut menuturkan, Arcandra bisa saja tak perlu mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Bahwa, warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali. Salah satunya adalah masa tinggal di Indonesia yang minimal lima tahun berturut-turut tanpa putus.
"Dia (Arcandra) apply, Presiden gunakan diskresinya, nanti approval di DPR. Saya kira begitu. Banyak kan orang naturalisasi. Kan banyak, pemain bola saja naturalisasi," kata Luhut.
Luhut mengatakan, diskresi itu bisa dikeluarkan Jokowi dalam hal tertentu dengan situasi dan kondisi tertentu, jika memang diperlukan. "Kalau ada hal-hal tertentu ya diskresi Presiden. Kalau dibutuhkan cepat dan perlu. Kalau kamu cuma pemain biasa ngapain aku kasih diskresi. Tapi kalau kau bisa kasih nilai super kepada negara ya saya gunakan diskresi saya," kata Luhut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberi sinyal bahwa hal yang disebutkan Luhut mungkin terjadi. "Kalaupun saya tahu (nasib Arcandra berikutnya), tidak etis untuk saya sampaikan," kata Pramono, Kamis (18/08).
Pramono mengatakan, kemungkinan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM atau posisi lainnya hanya bisa dipastikan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk hal itu.
Presiden Jokowi belum bersuara terkait nasib Arcandra. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) justru semakin menguatkan kabar soal Arcandra kembali ke pemerintahan. Menurut JK, hal itu memungkinkan begitu status kewarganegaraan Arcandra jelas. "Tentu nanti ada upaya untuk menyelesaikannya," kata JK.
Meski begitu, kata JK, kewarganegaraan itu tidak bisa serta merta diberikan secara langsung. Presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan dari DPR. "Dulu Hasan Tiro memakai Pasal 20 itu. Pemain bola, yang punya keahlian khusus, juga dapat karena diperlukan dalam waktu singkat," ujar JK.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman mengatakan, Arcandra tidak bisa mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia kembali secara langsung. Benny mempertanyakan prestasi Achandra yang kerap disebut-sebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Rusak negara ini kalau prosesnya begitu. Masak mau jadi WNI hanya karena mau jadi pejabat lagi. Kalau lagi untung, dia ke luar negeri. Kalau buntung, kembali ke sini," kata Benny, Jumat (19/08).
Namun, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, berpendapat kewarganegaraan adalah hak setiap orang. Junimart setuju bila Arcandra diberikan status WNI kembali, asalkan status warga negara Amerika Serikat (AS) telah digugurkan. "Harus ada keputusan dari pemerintah Amerika, jangan hanya klaim saja," kata Junimart.
Soal apakah nantinya Arcandra akan menjabat menteri lagi, kata Junimart, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. "
Anggota komisi hukum dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan setuju terkait percepatan naturalisasi Arcandra. "Fraksi PPP siap membantu naturalisasi Pak Acrhandra," kata Arsul.
Sementara, Arcandra mengatakan, dirinya tak harus kembali menjadi menteri apabila kembali berperan untuk pemerintahan. "Apakah harus jadi menteri? Kan enggak. Yang penting, lakukan yang terbaik," kata Arcandra saat berkunjung ke Istana Kepresidenan di peringatan Hari Kemerdekaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved