Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 18 penjara dan denda Rp1,5 miliar terhadap Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Luthfi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU dari KPK secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/11) malam.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," ujar Jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengajukan 2 tuntutan 18 yakni 10 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Luthfi dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi menerima uang dengan total Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut, merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementan.
Suap ini bermula ketika Fathanah mempertemukan Luthfi dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada 28 Desember 2013.
Dalam pertemuan, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. "Permintaan tersebut disanggupi terdakwa dengan mengarahkan Maria agar menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Menteri Pertanian Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria dengan Suswono," ujar jaksa.
Pada 9 Januari 2013, Fathanah menelpon Luthfi menanyakan rencana pertemuan Maria dengan Suswono. Fathanah juga menginformasikan bila Indoguna telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton dan akan memberi fee Rp5 ribu/kilogram atau seluruhnya Rp40 miliar. "Terdakwa meminta Fathanah agar memberitahu Maria Elizabeth untuk menyiapkan data yang bisa meyakinkan Menteri Pertanian," beber jaksa.
Luthfi kemudian mempertemukan Suswono dengan Maria pada 11 Januari 2013 di Medan. Maria memaparkan data krisis daging sapi yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Ia juga menginformasikan adanya praktek jual beli surat persetujuan impor daging sapi oleh beberapa perusahaan.
Pada 11 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City, Maria bertemu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Suharyono dan meminta data rekapitulasi permohonan dan penerbitan terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor.
Beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data tersebut ke Elda Devianne Adiningrat melalui Achdiat Basari dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah berikut surat permohonan dari PT Indoguna tanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton dan surat permohonan tambahan 2 ribu ton sehingga total 10 ribu ton.
Pada 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City. Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth dan Arya Abdi Effendi. Dalam pertemuan, Fathanah meminta Maria Elizabeth mewujudkan komitmennnya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang sedang diusahakan Luthfi. "Permintaan ini disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi menyiapkan uang Rp1 miliar," terang jaksa.
Uang tersebut diambil Fathanah pada 29 Januari 2013 di kantor PT Indoguna Utama. Selanjutnya, Fathanah menuju Hotel Le Meridien dan segera menelpon Luthfi. "Setelah menerima uang Rp1 miliar, Fathanah menelpon terdakwa mengatakan ada kabar yang menguntungkan," jelas jaksa. Beberapa saat kemudian, Fathanah ditangkap petugas KPK bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved