Mahkamah Agung (MA) diminta menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam Kasus mantan Dirut TVRI Sumita Tobing. Publik harus mendapat penjelasan transparan atas persoalan putusan kasasi ganda dalam kasus korupsi itu.
Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengungkapkan hal itu, Senin (10/01).
Suparman menyebutkan, MA harus menjelaskan kepada publik mengenai persoalan yang terjadi di balik dua vonis majelis hakim kasasi MA, yang saling bertentangan. Suparman menyatakan institusi manapun di negara ini harus belajar bicara terus terang.
Karena itu, Suparman berkesimpulan, keadaaan sesungguhnya terkait informasi ganda tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kesengajaan memberikan informasi palsu. Menurut Suparman, KY sedang berupaya memeriksa masalah ini.
"KY memang mau mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa itu," tegasnya.
Seperti diketahui Sumita Tobing mengungkapkan kebingungannya, karena adanya dua vonis MA atas kasus yang menimpanya. Kamis (06/01), Majelis Hakim MA menghukum Sumita Tobing satu tahun dan enam bulan penjara. Vonis ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang keberatan atas vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumita bingung, karena pada Oktober 2009, sudah keluar vonis MA yang membebaskannya dari segala dakwaan. Meski begitu, ia mengakui tak memegang salinan putusan MA yang membebaskannya dari tuduhan korupsi itu.
Tetapi, Sumita mengaku sempat mendatangi MA, untuk mengecek kebenaran vonis terdahulu itu. Info itu dinyatakan benar. Termasuk dari keterangan Humas MA, yang dikonfirmasi wartawan mengenai vonis bebas itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved