Takkan ada pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Polri menganggap tak perlu meminta keterangan mantan Kabareskrim itu, meski dialah yang menguak kasus mafia hukum itu ke permukaan.
Kepada pers, Minggu (23/01), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi, memastikan hal itu.
Seperti diketahui, selain kasus yang menghukum Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, masih ada tiga kasusnya lagi dalam penanganan kepolisian. Antara lain, menyangkut sumber dana Rp28 miliar di rekening Gayus, sumber duit di safe deposit box Gayus senilai Rp74 miliar. Lalu, kasus Gayus keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Pandjaitan mengungkapkan, Susno tahu pembelokan kasus Rp28 miliar. Dalam pertemuannya dengan Susno, Sabtu (22/01) pagi, kata Johnson, Susno menyatakan siap diperiksa. Nantinya, Susno siap membeberkan apa yang terjadi saat menjabat Kabareskrim, bersamaan dengan munculnya Kasus Gayus.
“Tidak perlu diperiksa. Kan Pak Susno sudah membantah melalui kuasa hukumnya,” kata Ito Sumardi.
Karena itu, Ito berjanji fokus untuk meneruskan proses penyidikan, meski dalam perjalanan ada hambatan di kanan-kiri. Tapi ia menegaskan, tak akan terpengaruh untuk memanggil Susno ke Mabes.
“Orang boleh ngomong apa saja, tapi kami jalan terus. Kalau memang ada penyimpangan, tentu saja kami tindak,” katanya.
Ito mempersilakan pihak lain meminta keterangan Susno, jika memang tak puas dengan kinerja polisi dalam penyidikan kasus ini. Ia menganggap, tanpa memeriksa Susno, sudah cukup untuk menangani kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved