Kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Mahkamah Konstitusi tidak mendengarkan aspirasi publik dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), ditanggapi santai oleh Ketua MK Mahfud MD. Baginya, tak perlu ditanggapi serius. Kritik ICW itu hanya bernilai hiburan, dan untuk lucu-lucuan di mata Mahfud.
Mahfud bingung, apa pun langkah yang diambil MK selalu salah dalam pandangan ICW. Meski langkah tersebut juga untuk memenuhi harapan LSM anti korupsi tersebut. Karena itu, Mahfud merasa tidak perlu serius menanggapi ICW. Cukup dengan lelucon saja.
"Pokoknya apa pun pendapat ICW kau tulis saja, karena itu bisa jadi pembanding yang bagi saya bernilai hiburan untuk lucu-lucuan," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Senin (03/01).
Mahfud bercerita, ketika isu suap di tubuh MK merebak gara-gara tulisan opini Refly Harun, MK membentuk Tim Investigasi. Tindakan itu juga dianggap salah oleh ICW yang menyarankan MK untuk langsung lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah hasil investigasi dilaporkan ke KPK, kata ICW salah juga karena tidak ada penyelidikan ke dalam dan tidak membentuk MKH," ujar Mahfud heran.
Atas kritik ICW yang menyebut pembentukan MKH tidak mendengar aspirasi publik, Mahfud balik bertanya, “Memangnya publik itu sama dengan ICW?”
Bahkan, setengah bergurau Mahfud berkomentar, “Besok hasil MKH mungkin disalahkan lagi oleh ICW, misalnya karena pemeriksaan dilakukan waktu malam atau yang memeriksa memakai kaus kaki bolong. Lucu, ha ha ha," ujar dia.
Sebelumnya, ICW mengritik pembentukan dan pengisian MKH untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. ICW menuding proses itu dilakukan sepihak. MK dianggap tidak mempedulikan masukan publik sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 10/2006 tentang MKH.
Seperti diketahui, MK telah membentuk MKH yang terdiri dari 5 anggota. Dua orang berasal dari MK, yaitu Harjono sebagai ketua MKH dan Achmad Sodiki sebagai sekretaris. Sementara tiga lainnya berasal dari luar, yaitu Bagir Manan (mantan Ketua MA), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Hakim MK), dan Esmi Warrasih Pujirahayu (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
© Copyright 2024, All Rights Reserved