Setelah sempat tertunda, Polri akhirnya kembali melakukan pemanggilan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Tersangka kasus pemalsuan dokumen Rencana Penuntutan (Rentut) Gayus Halomoan Tambunan itu, rencananya akan diperiksa Kamis, (06/01) mendatang.
Rencana pemeriksaan atas Cirus itu diungkapkan oleh Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar. “Surat panggilannya sudah dikirim,” ujar Boy kepada wartawan, Selasa (04/01).
Dikatakan Boy, surat panggilan itu dikirimkan penyidik langsung kepada Cirus tanpa melalui kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan Kejagung kepada Mabes Polri, setelah mereka melakukan pemeriksaan atas pengakuan Gayus yang menerima bocoran rentut dari pengacaranya Haposan Hutagalung.
Dalam penyelidikan, Kejagung berkesimpulan Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung terlibat pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus tersebut. Keduanya kemudian dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus yang dipalsukan. Pemeriksaan Kamis lusa, adalah pemeriksaan pertama bagi Cirus dalam kasus rentut ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved