Siapa jaksa yang berani mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD? Itulah yang sedang dicari kalangan anggota Komisi III DPR. Mereka mendesak Mahfud MD mengungkap identitas jaksa yang telah mengancamnya saat menangani uji publik putusan perkara judicial review UU No 16/2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Kami akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya. Kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar anggota Komisi III, Ahmad Yani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/01).
Desember 2010, Mahfud pernah mengutarakan diancam karyawan kejaksaan Agung agar MK tetap menyatakan Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014.
Mahfud tak gentar. Majelis MK akhirnya mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September 2010.
Ahmad Yani mengatakan, sudah mengantongi nama jaksa yang diduga melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.
"Kami akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.
Mahfud MD, kata Ahmad Yani, sudah mengetahui mekanisme dan telah melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan Agung. Komisi III juga akan mendesak Jaksa Agung Basrief Arief mengusut laporan tersebut.
Anggota komisi III lainnya, Desmon J Mahesa mengatakan Mahfud MD harus segera membongkar siapa pengancam dirinya. Sebab kalau hal tersebut tak dibongkar justru membuat publik bertanya-tanya. "Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas. Jadi seharusnya diungkap."
Mahfud, kata Desmon lagi, harus membongkarnya dengan mengatakan secara terbuka nama jaksa tersebut. Tindakan pengancaman tak dibenarkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved