Hukuman mati bagi para koruptor perlu dilaksanakan. Pasalnya, korupsi sudah bersifat masif dan merugikan banyak orang. Selama ini pelaku korupsi hanya mendapatkan hukuman penjara yang terbilang ringan. Hukuman mati dapat memberikan efek jera.
Pendapat itu kembali dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di sela-sela acara wisuda Unitomo, Kampus Unitomo, Sabtu (16/10). Sungguh ironis, koruptor selama ini hanya hukuman 3 atau 4 tahun, lebih ringan dibandingkan kriminal biasa. “Padahal korupsi merugikan banyak orang sedangkan kriminal biasa bersifat personal," kata Mahfud.
Selama ini, sambung Mahfud, dalam aturan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada hukuman mati bagi korupsi. Namun, vonis mati bagi koruptor belum dilaksanakan.
Dalam pandangan Mahfud, hukuman mati bagi koruptor akan memberikan efek jera bagi pihak lain yang hendak melakukan korupsi. Mahfud memberi contoh, sikap Cina yang sudah melaksanakan hukuman mati bagi koruptor. “Ada efek jera. Kalau itu diterapkan di Indonesia maka akan menekan angka korupsi," ujar dia.
Usulan lebih memperberat hukuman sudah ramai diwacanakan sejak dahulu. Bahkan sebelumnya juga bagi mereka yang menjadi tersangka korupsi agar dipakaikan baju tahanan KPK. Namun, hingga kini belum ada langkah kongkrit tentang itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved