Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud siap adu argumen atas sikapnya yang kontra dengan keberadaan Pansus Angket KPK.
“Sehubungan pemberitaan bahwa selain Yusril, saya juga akan diundang DPR untuk RDP Angket KPK, maka saya nyatakan siap hadir asal diundang," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melalui akun twiternya, pribadinya @mohmahfudmd.
Dikatakan Mahfud, DPR merupakan tempat yang tepat untuk beradu argumen. “Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," katanya.
Mahfud percaya bahwa mereka yang setuju ataupun tidak setuju terhadap hak angket KPK sama-sama ingin memerangi korupsi secara total. "Di sinilah perlu adu argumen," katanya.
Mahfud pun mengatakan, DPR harus adil dan mengundang semua pihak. "Sebab selama ini ada yang bilang hanya Yusril yang mau datang. Saya juga siap datang asal diundang," tulisnya.
Namun, Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri RDPU jika dilakukan dalam pekan ini karena ia masih berada di Eropa. Ia sanggup datang ke DPR jika diundang pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved