Majunya Supian Sauri di Pilkada Depok dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga diduga melakukan pelanggaran etika dan disiplin PNS.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Sekda Kota Depok, Supian Suri ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Ia dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran etika dan disiplin PNS
Ketua Barikade Amri Joyonegoro didampingi Tim Kuasa Hukum Musa Marasabessy, SH mendatangi KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) untuk melaporkan hal tersebut pada Senin (20/5/2024).
“Sebagai warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI,” ujar Amri melaui pernyataan pers di Depok, Rabu (22/5/2024. []).
Amri mengatakan, Supian dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan Supian Suri selaku PNS aktif jelang Pilkada Depok 2024.
Dia mengatakan, sedikitnya ada 4 pelanggaran yang diadukan, yaitu 2 pelanggaran berkaitan dengan etika, yakni pemasangan baliho dan deklarasi tidak dalam cuti, dan 2 pelanggaran berkaitan dengan disiplin, yakni pendekatan kepada partai politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai.
Supian Suri juga dianggap telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan Larangan ASN berpolitik praktis khususnya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilihan 2024.
Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.
Amri mengatakan, Barikade sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku. Dia mengatakan bahwa PNS jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.
“Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media, gentleman jika Supian Suri berhenti dari PNS dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi” ucap Amri.
Amri juga mengomentari prihal proses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Supian Suri. “Cuti itu berproses, diajukan kepada BKN kemudian izinnya nanti diterbitkan Kemendagri. Artinya jeda menunggu CLTN terbit, SS masih merupakan ASN dan Sekda aktif, belum lepas dari jabatannya. Sedangkan pelanggaran sampai saat ini nyata adanya, oleh karenanya kami minta penindakan pelanggaran tetap dilakukan,” ucap Amri.
Barikade juga menyampaikan pesan kepada jajaran birokrasi di kota Depok untuk menjaga netralitas selama perhelatan Pilkada Depok 2024.
“Kami berharap, ASN Kota Depok seluruhnya netral dan profesional, tidak terjebak pada kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan,” ujar Amri.
“Kami juga mendesak Wali kota Depok untuk tegas melakukan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas ASN sesuai arahan SKB, tentunya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri ini dalam kapasitasnya sebagai ASN ada konsekuensinya, kita tunggu perkembangan tindak lanjut dari KASN dan Wasdal BKN RI,” tutup Amri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved