Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup sebanyak 476 tempat hiburan malam di seluruh wilayah Jakarta pada bulan Ramadhan 1436 Hijriah. Ke-476 tempat hiburan malam itu terdiri dari 66 tempat usaha diskotik, 230 griya pijat, 8 klab malam, 7 tempat mandi uap, dan 165 tempat live music.
"Ke-476 tempat hiburan malam itu merupakan akumulasi dari seluruh tempat hiburan malam yang ada di lima wilayah Jakarta," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Purba Hutapea, Jumat (12/06).
Purba mengatakan, mulai Jumat malam ini aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, petugas Disparbud, dan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya akan menyebar ke seluruh wilayah Jakarta untuk menempel sebuah stiker bertuliskan TUTUP di 476 tempat hiburan malam tersebut.
Tempat hiburan yang ditempeli stiker itu, berarti tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan, 1 hari sebelum bulan Ramadhan, selama Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Hal ini harus dilakukan sebagai implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Pariwisata, serta Surat Edaran Disparbud Nomor 34/SE/2015," kata Purba.
Selain itu, ada sebanyak 811 tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan. Ke-811 tempat hiburan itu terdiri dari tiga padang golf, 258 bioskop, 60 tempat usaha biliar, dua tempat usaha bola gelinding, 268 tempat karaoke, 89 sarana rekreasi keluarga, 43 tempat pijat refleksi, 68 pusat olahraga, atau kesegaran jasmani, enam taman rekreasi, dan 14 tempat mandi uap (spa).
“Disparbud akan menempelkan sebuah stiker dengan tulisan BUKA di ke-811 tempat hiburan itu,” kata Purba.(ar)
Meski demikian, Purba mengatakan, Disparbud DKI tetap memberlakukan aturan ketat untuk usaha-usaha hiburan yang tetap diperbolehkan beroperasi di Bulan Ramadhan.
Aturan itu dicantumkan pula pada keterangan di stiker bertuliskan BUKA yang ditempelkan.
Untuk kategori usaha karaoke dan live music misalnya, kedua jenis usaha hiburan itu hanya diperbolehkan untuk buka pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Aturan tersebut, juga berlaku untuk usaha biliar yang berada di satu lokasi ruangan yang sama dengan lokasi usaha karaoke dan live music.
Sedangkan untuk penyelenggaraan usaha biliar yang berdiri sendiri, jenis usaha seperti itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Purba mengatakan, penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan, agar tercipta suasana yang aman, nyaman, tertib dan kondusif," ujar Purba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved