Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Nigeria berinsial S (30) dan seorang WNI, FS (31), atas kepemilikan 20,88 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Satria Raya Blok IV No 4, Perumahan Bumi Satria Bekasi, dan kawasan Palmerah.
“Petugas berhasil mengamankan 20,88 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi L Hakim di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (12/06).
Menurut Deddy, penangkapan FS dan S merupakan pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan petugas BNN. Pada Rabu (10/06) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas BNN menangkap FS yang merupakan kurir narkoba di Perumahan Bumi Satria Kencana, Bekasi.
"Di rumah tersebut, petugas menemukan 19 paket alat pijat yang berasal dari Tiongkok. Di dalam alat pijat tersebut diselipkan 1 kilogram sabu pada masing-masing paket. Petugas juga menemukan 1,88 kg sabu yang merupakan simpanan dari tersangka," kata Deddy.
Setelah menangkap FS, petugas BNN meringkus S di rumah kos Bima Sakti 207, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat. "Dari tangan S, petugas mengamankan beberapa alat komunikasi telepon genggam dan banyak sim card," kata Deddy.
Deddy disinyalir merupakan bagian dari jaringan Nigeria, Thailand, dan Tiongkok. S mendapatkan barang seorang WN Nigeria lainnya, K, yang saat ini masih menjadi buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1. Tersangka S dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 113 ayat 2 jo 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved