Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan general manager PLN Lampung Budi Harsono. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
"Budi Harsono dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (04/01).
Majelis hakim memutuskan, Budi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan Budi bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Budi juga diputuskan terbukti bersalah memperkaya diri, orang lain, dan atau koorporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Budi juga terbukti turut serta dalam korupsi proyek pengadaan yang merugikan negara Rp42,3 miliar.
Budi dinilai bersalah karena telah memperpanjang kontrak proyek pengadaan yang tidak melalui mekanisme tender itu. Budi juga telah mengamandemen kontrak proyek pengadaan tersebut hingga 9 kali.
Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Budi 8 tahun penjara.
Menurut jaksa, Budi selaku GM PLN Lampung telah memerintahkan Georgie Kumaat, Direktur Utama PT Altelindo untuk membuat kelengkapan dokumen pengadaan, antara lain HPS, guna melengkapi dokumen kontrak. PT Altelindo adalah perusahaan yang ditunjuk langsung sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT
"Penunjukan PT Altelindo bertentangan dengan Keputusan Direksi PLN karena PT Altelindo men-subkontrak-kan proyek tersebut ke beberapa perusahaan lainnya," ujar Jaksa KMS Roni, pada sidang Selasa (14/12) lalu.
Perusahaan lainnya yang disubkontrakan oleh Altelindo yakni PT Prima Mitra Solusi, PT Multipolar, PT Kopegtel, PT Lintas Artha, dan PT Ipwan. Akibat penyubkontrakan yang berjalan dari tahun 2004-2008 ini, negara dirugikan sebesar Rp42,3 miliar.
Selain itu, JPU juga menilai, Budi telah menerima uang dari Georgie Kumaat sebesar Rp3,4 miliar secara bertahap mulai dari tahun 2004-2008 yang disebut sebagai uang entertainment.
Namun majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyebut Budi menerima uang senilai Rp3,4 miliar ini.
"Pasal 18 tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa dan terdakwa harus dibebaskan dari penerapan pasal tersebut. Karena terdakwa tidak terbukti menerima uang," ujar hakim.
Meski begitu, Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Budi yang memerintahkan penunjukkan langsung PT Altelindo sebagai rekanan proyek pengadaan itu sebagai hal yang memberatkan pria berkacamata tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved