Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahid (AW), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana Desa (DD) Jatiwangi Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.
Kini Abdul Wahid meringkuk di sel penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Karawang.
Tersangka mengakui telah menyalahgunakan sebagian dari anggaran Dana Desa yang dikelola oleh desanya itu sebesar Rp967 juta di TA 2018 yang lalu.
"Saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa, ada dana desa yang diterima oleh tersangka dari pemerintah pada tahun 2018 saat tersangka masih menjabat jadi kepala desa, namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan di desanya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi persnya di Mapolres Karawang, Selasa (6/2) sore.
Wirdhanto mengungkapkan, tersangka juga melaporkan proyek fiktif untuk mendapat keuntungan pribadi.
Ada pun korupsi yang dilakukan tersangka AW tersebut, yaitu mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan speknya.
"Ternyata penyidik juga menemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan spek atau baku mutu skala pembangunannya, dan bahkan ada ditemukan proyek fiktipnya juga," kata Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai spek hingga merugikan negara.
Selain itu juga ditemukan ada satu proyek fiktif. Ada satu proyek yang sudah dianggarkan, namun pekerjaannya tidak ada alias fiktif
Selain itu, AW yang terbukti telah menyalahgunakan anggaran dana desanya yang seharusnya dikelola untuk pembangunan penunjang infrastruktur di desanya yang mencapai Rp967 Juta per tahunnya itu, namun anggaran tersebut malah disalahgunakan AW untuk berfoya-foya.
"Tersangka AW (42) ini merupakan seorang mantan Kades Jatiwangi yang menjabat pada periode 2015-2021 kemarin. Dengan demikian, status AW (42) ini sebagai seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Jatiwangi, yang telah merugikan negara hingga mencapai sebesar Rp221 Juta," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada penyidik, uang hasil korupsinya tersangka yang mencapai Rp221 Juta itu digunakan untuk berfoya-foya.
Ironisnya lagi, selain digunakan untuk berkaraokean di tempat hiburan malam (THM), uang korupsi tersebut juga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya benar, sebagian uang tersebut telah digunakan tersangka untuk entertain (berfoya-foya) seperti halnya karaokean. Bahkan uang korupsinya itu digunakan oleh tersangka untuk membeli barang haram lainnya berupa narkotika jenis sabu-sabu," kata Wirdhanto.
Kemudian dari hasil pemeriksaan juga, uang yang dikorupsi oleh tersangka itu awalnya akan digunakannya untuk modal mencalonkan dirinya lagi sebagai kades setempat.
"Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades setempat, dia sempat akan mencalonkan lagi. Namun pencalonannya itu gagal karena tersangka terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kepala desa," kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.
"Ancaman hukuman pidananya terhadap pelaku, yaitu maksimal selama 20 tahun kurungan penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta atau sampai dengan Rp350 juta," pungkas Wirdhanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved