Sepanjang bulan Maret 2017 Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok berhasil membekuk 27 tersangka kasus narkotika mulai dari penyalahguna, kurir hingga pengedar narkotka.
Para tersangka narkoba yang dibekuk memiliki beragam profesi mulai dari pengangguran, pelajar, pegawai swasta, dan bahkan anggota DPRD Depok atas nama Ervan Teladan.
"Ini membuktikan bahwa narkoba dapat sudah menjalar dan masuk ke semua kalangan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Kholis Putu Aryana, pekan kemarin.
Dari penangkapan ini, kata Kompol Putu, bisa dilihat ada 4 kecamatan di Kota Depok yang rawan peredaran narkoba. Yakni Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cimanggis, dan Pancoran Mas.
"Ke 27 tersangka ini dikelompokkan dalam 24 kasus narkoba. Sebanyak 18 tersangka adalah kasus narkoba jenis sabu dan sisanya narkoba jenis ganja," kata Kompol Putu.
Kompol Putu menjelaskan dari 24 kasus narkoba dengan 27 tersangka ini pihaknya mengamankan 1.056,39 gram ganja dan 9,57 gram sabu.
"Seluruh tersangka, kami jerat dengan tuduhan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 (1) sub pasal 111 (1) dan 112 (1)," kata Putu.
Para tersangka terancam hukuman bervariasi dan rata-rata diancam dengan hukuman sampai diatas 10 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved