Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan eKTP harus dilakukan dengan seizin Presiden.
Pendapat itu disampaikan Margarito usai memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Novanto, di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/11). Margarito mengaku, ada tiga pokok pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
“Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden. Harus. Suka tidak suka begitu. Asal dia berstatus anggota DPR," ," kata Margarito.
Ia Margarito mendasari pendapatnya menggunakan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Menurut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden," ujar Margarito.
Margarito juga berpendapat bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak memenuhi prosedur. “Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu, dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," tambah dia.
Oleh karena itu, Margarito berpendapat, ada peluang bagi Novanto untuk kembali lolos melalui praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Novanto pada Kamis (30/11). "Iya kemungkinan," kata Margarito.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilannya, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November. Novanto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved