Penundaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA/SMK yang terjadi di 11 provinsi pada tahun 2013 ini mendapat sorotan banyak pihak. Ombudsman Republik Indonesia berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh untuk mendapatkan penjelasan terkait penundaan itu.
“Kami akan mengundang Mendikbud pada Kamis, 18 April 2013 di Kantor Ombudsman RI,” ujar anggota ORI bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso kepada pers, Senin (15/04).
Undangan tersebut merupakan upaya lembaga negara pengawasan pelayanan publik ini mengetahui duduk persoalan lengkap mengenai penundaan waktu pelaksanaan UN itu.
Dalam penjelasannya, Budi sangat menyesalkan penundaan UN tingkat SMA/MA/SMK di 11 provinsi. Menurutnya, penundaan tersebut tidak bisa dianggap ringan dan sederhana karena hal itu menunjukkan lemahnya koordinasi dan manajemen pelaksanaan ujian dari pusat hingga daerah. “Kejadian seperti ini, baru pertama kali terjadi dalam sejarah pelaksanaan Ujian Nasional di Indonesia,” kata dia.
Ombudsman menganggap, penundaan ini merupakan persoalan serius dengan pertimbangan akan jatuhnya mental siswa yang mengalami kekecewaan karena batal mengikuti Ujian Nasional pada hari ini.
Dalam penilaian Budi, sikap pemerintah terkesan menyederhanakan persoalan dengan menggangap keterlambatan UN ini hanya karena masalah teknis di percetakan. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kolektif panitia penyelenggara ujian di semua tingkatan.
“Sehingga pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya keterlambatan UN SMA/MA/SMK tahun ini harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved