Jelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi yang jatuh pada Senin (16/5/2024), semua tempat hiburan di Bandung wajib tutup. Surat edaran resmi sudah disampaikan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Melalui akun Instagram resmi Disbudpar, @disbudpar.org, Pemkot Bandung menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa, dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Untuk jenis usaha yang dijelaskan itu, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu (15/9/2024) mulai pukul 18.00 sampai Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Jika ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved