Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keinginan agar pernikahan berbeda agama dilegalkan di Indonesia sangat sulit direalisasikan. Lukman menanggapi soal gugatan uji materi atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang syarat pernikahan.
"Masyarakat Indonesia sangat religius di mana sangat menjunjung tinggi nilai agama. Pernikahan di negara mana pun adalah sesuatu yang sakral dan ritual pernikahan tidak bisa lepas dari nilai-nilai religiusitas dari yang menjalani," kata Lukman kepada pers, Kamis malam (04/09).
Lukman mengatakan, apabila pernikahan beda agama dilegalkan maka masalah lainnya yang akan muncul pun tak kalah sulitnya. "Ketika menikah beda agama, maka pakai agama yang mana? Apakah laki-laki atau perempuan? Ini jadi persoalan," kata Lukman.
Menurut Lukman, setiap agama meyakini aturan yang diterapkannya adalah yang terbaik. Sehingga sangat sulit menyatukan cara pandang antar-agama itu. "Fondasi suatu pernikahan berbeda, karena berbeda cara pandang setiap agama. Itulah kenapa alasannya perkawinan beda agama tidak ditolerir," kata politisi PPP itu.
Sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Menurut salah seorang pemohon uji materi, Anbar Jayadi, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved