Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat ini sedang berada di Eropa dalam rangka mendorong penguatan kerja sama sertifikasi halal Indonesia dengan negara-negara Eropa.
"Termasuk penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) tentang saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI, M Ali Ramdhani, dikutip Kamis (19/9/2024).
Ali Ramdhani mengatakan, upaya tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu kelompok makanan dan minuman, kemudian kelompok bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian selanjutnya, kelompok produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," kata Ramdhani.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).
"Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara," pungkas Ramdhani. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved