Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (23/11). Djan menemui Menkum HAM Yasonna H Laoly untuk menjelaskan tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, baru-baru ini yang memenangkan pihaknya.
"Saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan juga putusan PTUN," kata Djan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta.
Djan berharap Menkum HAM menaati putusan PTUN untuk mencabut SK Pengesahan PPP kepemimpinan Romahurmuziy. Menkum juga diminta mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Mengharapkan beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Karena selain 3 keputusan itu, sudah ada payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," terang dia.
Ditambahkan Djan, dalam pertemuan tidak terlihat adanya indikasi pihak Kemenkumham, sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Djan meyakini, Yasonna telah memahami isi putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz. Selain itu, putusan PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.
"Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau," tandas Djan.
Terkait putusan PTUN Jakarta tersebut, kubu Romahurmuziy (Romi) menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Sekjen DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, kepada pers, Selasa (22/11).
© Copyright 2024, All Rights Reserved