Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan membatalkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
“Peraturan tersebut akan dibatalkan karena bahaya jika ditiru daerah lain. Kami tolak dong. Jadi keenakan nanti pegawai laki-lakinya," kata Tjahjo kepada pers, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (06/11).
Menurut Tjahjo, selain Peraturan Bupati mengenai poligami itu, ada delapan ribu perda lagi yang dianggap bermasalah. Sebanyak 3000 perda sudah dievaluasi oleh Klemendagri.
"3000 sudah dievaluasi, sudah dikembalikan, tapi kami juga harus hati-hati, kan ga bisa buru-buru, harus dilihat dari berbagai aspek, geografisnya bagaimana, penduduknya gimana," pungkas Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved