Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait maraknya kasus warga negara asing (WNA) ilegal yang tinggal di Indonesia. Langkah komisi yang membidangi masalah hukum ini menyusul ditemukan kasus WNA yang memalsukan identitas untuk menguasai harta kekayaan dari seorang warga Indonesia.
"Kami akan memanggil Menkum HAM. Sudah diagendakan oleh sekretariat. Dalam waktu dekat ini, nanti akan ditanyakan perkembangan kasus ini," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/11).
Menurut Aziz, Komisi III DPR dirinya sudah mendengar laporan pengacara OC Kaligis. Mengenai kasus WNA ilegal. Yakni seorang WNA ilegal bernama Tan Hong Tjiang alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan yang memalsukan identitas untuk menguasai harta kekayaan.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi III DPR, OC Kaligis mengatakan, Xie Ligen sengaja memalsukan dokumen untuk menguasai hak waris dari almarhum suaminya, yakni Hadi Muliadi. Tujuannya adalah agar semua harta warisnya bisa dikuasai tanpa memberi kepada anak-anaknya.
Sesuai keputusan tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.
OC Kaligis mengatakan, sudah ada perintah Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian bahwa Xie Ligen harus dideportasi. “Memang ada orang kuat dan duitnya main. Harus pulang dong ini negara hukum," ujar Kaligis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved