Rapat pleno Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan 2014 sebesar Rp2.538.174,31 per bulan. Jumlah ini bertambah Rp47.700 dibandingkan KHL bulan Oktober yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan pada Jumat (31/10) lalu yang Rp2.490.474,31 per bulan.
Rapat penetapan KHL tahunan ini berjalan alot. Pada rapat sebelumnya yang dilakukan Selasa (04/11) lalu, unsur serikat pekerja mengusulkan penambahan Rp200.000 dari nilai KHL Oktober untuk menjadi KHL tahunan. Namun pengusaha menolak mentah-mentah usulan tersebut.
"Jadinya hanya bertambah Rp47.700 dari nilai KHL bulan Oktober," Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago, Kamis malam (06/11).
Rapat dewan pengupahan berlangsung sejak Kamis siang, pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB. Rapat hanya berhasil menyepakati penambahan komponen KHL tepung terigu yang bernilai Rp24.300 menjadi mie instan yang nilainya Rp72.000.
Angka KHL Rp2.538.174,31 ini nantinya akan dibawa untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang diagendakan bakal digelar pekan depan atau tepatnya Rabu (12/11).
“Dengan nilai KHL tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun depan berkisar Rp2,7 juta per bulan dan tidak akan mencapai Rp3 juta per bulan,” kata Asrial.
Nilai UMP Rp2,7 juta ini sesuai dengan keinginan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai angka itu adalah adil bagi pekerja dan pengusaha.Adapun kenaikannya hanya sekitar 12% dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2,441 juta per bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved