Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, tak ada niat untuk membatasi jurnalis asing maupun nasional. Pernyataan Tjahjo tersebut untuk mengoreksi pendapat sebagian kalangan yang menuding pemerintah berupaya membatasi jurnalis asing untuk menjalankan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.
Menurut Tjahjo, Pemerintah sangat menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari salah satu pilar demokrasi. Namun Pemerintah merasa perlu mengatur aktivitas jurnalis asing, di antaranya, menaati prosedur wajib mendapatkan izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri.
Prosedur itu hanya berupa perizinan untuk berkegiatan jurnalistik di Indonesia. Mereka yang telah mendapatkan izin, bebas berkegiatan atau melakukan reportase apa pun, tanpa diawasi khusus oleh aparat.
"Pemerintah tidak akan mungkin dan tidak akan mengikuti kegiatan reporter atau kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis asing di Indonesia, karena Indonesia adalah negara yang ramah dan bebas," kata Tjahjo kepada pers, Kamis,(27/08).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar terbuka terhadap pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjalankan tugasnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah mendukung dan menghormati kebebasan pers, bukan membatasinya.
Menurut Tjahjo, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi juga sudah sepakat juga dengan kebijakan itu, yakni menghormati kebebasan pers. Namun khusus jurnalis asing memang perlu terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum berkegiatan di Indonesia.
"Ibu Menlu juga sudah memberikan kebijakan peluang tersebut dengan terbuka. Tapi ada prosedurnya yang simpel (sederhana), tidak akan berbelit. Kan, namanya juga tamu," jelas Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved