Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo melantik dan mengambil sumpah terhadap 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan bertugas untuk periode 2017-2019. Pelantikan digelar di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (20/11).
Mendagri pada kesempatan itu mengatakan bahwa pelantikan anggota MRP ini merupakan yang ketiga kalinya semenjak Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan di provinsi tersebut. Ke-51 anggota MRP yang dilantik ini terdiri atas tiga unsur yakni perwakilan agama, adat dan perempuan.
"Untuk itu kami ingin mengingatkan bahwa tugas dan wewenang MRP berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 tentang Otsus bagi Provinsi Papua salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan bagi calon gubernur serta wakilnya yang diusulkan oleh DPRP," terang dia.
Tjahjo berharap, anggota MRP yang sudah dilantik harus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas serta kewajibannya, khususnya dalam pilkada."Lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan berperan sebagai lembaga politik," ujarnya.
Dia menjelaskan anggota MRP harus fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya. “Pemerintah berharap anggota MRP dapat konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah dan keutuhan NKRI," tandas Mendagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved