Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengantongi surat balasan dari Mahkamah Agung mengenai fatwa perlu tidaknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara. Namun Tjahjo enggan menggungkap pendapat MA tersebut, dengan alasan surat tersebut bersifat rahasia.
"Sudah, surat MA kan rahasia. Tidak bisa saya umumkan tapi sudah saya terima," ujar Tjahjo usai menghadiri acara rapat koordinasi Asian Games 2018 di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (20/02).
Seperti diketahui tidak dinonaktifkannya Ahok sebagai Gubernur meski telah berstatus terdakwa kini menjadi polemik. Sejumlah kalangan meminta pemerintah segera menonkatifkan Ahok. Bahkan di sejumlah anggota DPR mengupayakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan Mendagri tersebut.
Mendagri dalam kesempatan sebelumnya, menyatakan, dirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dirinya hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Tjahjo pasang badan dengan keputusannya untuk tidak memberhentikan Ahok dan meminta pendapat MA tentang itu.
Hari ini, Senin, pengurus PP Pemuda Muhammadiyah yang bertemu Presiden Jokowi kembali meminta agar Ahok dinonaktifkan. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, status Ahok yang tetap menjabat sebagai Gubernur meski sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama telah menimbulkan kegaduhan di publik. "Oleh karena itu, kami minta kepada Pak Jokowi untuk sesegera mungkin menonaktifkan Pak Ahok," kata Dahnil kepada pers usai pertemuan.
Atas permintaan Pemuda Muhammadiyah itu, Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan, akan menunggu pandangan hukum yang resmi. Misalnya, dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dahnil mengatakan, Presiden tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved