Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum akan diberhentikan sementara dari jabatannya, meski telah berstatus terdakwa. Pemberhentian sementara Ahok, disebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menunggu cuti kampanyenya berakhir.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo kepada pers usai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Ahok yang merupakan calon gubernur petahana saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan agama. Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Akan tetapi, karena Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan setelah cutinya selesai. "Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya yang menggantikan," jelas Tjahjo.
Mendagri mengatakan, apabila Ahok tidak sedang cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan tengah menjalani persidangan pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved