Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, memastikan jadwal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan tidak berubah.
Sebelumnya sempat ada wacana dari DPR terkait revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
Menurut Tito, pernyataan Badan Legislasi DPR yang mengemuka di publik terkait revisi UU Pilkada bukan dimaksudkan untuk mengubah jadwal.
"Soal waktu saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November (2024) dan itu juga sudah ada tahapan dari KPU," kata Tito Karnavian kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Jumat (3/5/2024).
Pernyataan Mendagri Tito itu berbeda dengan pernyataan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, yang mengklaim saat ini DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi, persetujuan membahas bersama DPR, tujuannya memajukan hari H pencoblosan.
Mendagri Tito mengakui, pemerintah sempat mengusulkan percepatan hari H pencoblosan Pilkada 2024. Alasannya untuk merealisasikan tujuan sistem keserentakan Pemilu agar tercipta keselarasan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah.
"Tadinya ada wacana apakah mungkin dipercepat, karena pertimbangan terlalu dekatnya jarak pemilihan kepala daerah dengan pelantikan presiden pada Oktober (2024)," kata Tito yang mantan Kapolri ini.
Sebab, kata Tito, apabila Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024, maka diperkirakan pelantikan kepala daerah baru bisa digelar pada Februari 2025. Sehingga ada jarak yang cukup jauh, sekitar 4 bulan.
Namun jika Pilkada dilaksanakan pada September 2024 sebagaimana diwacanakan sebelumnya, kemungkinan pelantikan kepala-kepala daerah terpilih akan digelar pada Desember, dengan perhitungan sudah melalui sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.
"Setelah melihat dinamika yang ada, kami tetap pada konsep awal, 27 November 2024. Saya kira belum ada revisi mengenai tanggal," pungkas Tito. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved