Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan Ujian Nasional (UN) tetap menjadi standar kelulusan siswa. Keterlambatan UN tingkat SMA di 11 provinsi tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan UN tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat malam (26/04). “Tentu, kalau Kemendikbud tidak yakin UN sebagai standar kelulusan, dari dulu sudah bubar toh, dan tidak ada UN," ujar Nuh.
Mendikbud menjelaskan, permasalahan yang terjadi tahun ini, berasal dari percetakan lembar jawaban ujian. Akan tetapi, jangan itu dijadikan alasan untuk membatalkan UN tahun ini. Apabila UN dibatalkan maka akan berimbas kepada 22 provinsi yang melaksanakan ujian secara normal.
“Jadi kalau kita berpikir bisa dipilah-pilah, ya memang ada masalah di percetakan. Kita harus memikirkan nasib 22 provinsi. Jangan sampai mereka terkena imbasnya. Nanti mereka protes," jelasnya.
Mendikbud meminta untuk tidak gegabah meminta UN dibatalkan karena kirsuh kekurangan lembar jawaban di 11 provinsi tersebut. Mendikbud menganggap kekurangan yang terjadi merupakan musibah yang tak terduga.
“Tarohlah yang di 22 provinsi tidak jadi terpakai untuk kelulusan, apa yang harus saya jawab coba? Coba sampeyan bayangkan kalo sampeyan (ujiannya) berjalan normal lalu sampeyan misalkan ada musibah atau kecelakaan itu trus sampean juga di delete apa yang akan terjadi? Kita juga harus memikirkan hal itu. Apa dia harus menanggung beban ini lagi? Yang 11 provinsi ada yang normal kok. Oleh karena itu kita tidak mau gegabah sehingga masukan itu kita terima baik," ujar Nuh.
Komisi X DPR menggelar rapat dengan Kemendikbud mengenai carut marutnya pelaksanaan UN SMA 2013. Komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini meminta hasil UN yang rencananya akan digunakan sebagai patokan kelulusan dan syarat masuk PTN, untuk dipertimbangkan lagi.
“Terhadap pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2013, Komisi X DPR bersikap hasil UN yang akan tetap dijadikan sebagai syarat kelulusan dan syarat masuk PTN dan perlu dipertimbangkan kembali dalam kajian mendalam," ujar Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto membacakan risalah rapat dengar pendapat yang baru selesai pada Jumat malam (26/04) itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved