JURUBICARA Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Dengan keputusan tersebut, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi 8, sehingga keputusan hakim berpotensi memiliki bobot yang sama kuat.
Hal ini tentunya sangat menarik untuk memprediksi keputusan hakim MK terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024. Dalam konteks ini, kemungkinannya hanya dua: menolak atau menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sejumlah masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyampaian amicus curiae ini disertai dengan pendapat atau opini terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh Hakim Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam konteks ini, saya percaya bahwa penyampaian amicus curiae mungkin akan memengaruhi MK dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, hasil akhirnya kemungkinan besar MK tetap akan menolak permohonan PHPU yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prediksi skornya adalah sebagai berikut: 6 hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara 2 hakim akan menerimanya. Alternatifnya, 5 hakim MK
akan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimi dan Ganjar-Mahfud MD, sedangkan 3 hakim MK akan menerimanya.
Meskipun demikian, dengan hanya 8 hakim MK yang bersidang, ada kemungkinan lain, yaitu berakhir dengan hasil imbang atau draw. Namun, kemungkinan skor keputusan hakim MK yang imbang ini rendah. Secara lebih mungkin, skor keputusan akan menjadi 5 hakim menolak PHPU Pilpres 2024 dan 3 hakim menerima permohonan. Kemungkinan, situasi sidang dengan 8 hakim MK ini akan menjadi sangat menegangkan!
Dengan demikian, kemungkinan besar MK akan menolak PHPU Pilpres 2024, dengan sebagian besar hakim menolak. Jika itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan memenangkan sengketa PHPU tersebut, yang berarti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
*Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)
© Copyright 2024, All Rights Reserved