Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta DPR segera membahas RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang telah diajukan pemerintah. Hal itu disampaikan Menhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan Kementerian Pertahanan.
"RUU Kamnas perlu mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI agar segera dimulai pembahasannya antara pemerintah dan DPR," kata Purnomo saat rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/05).
Menurut Purnomo, RUU Kamnas perlu segera dibahas untuk kepentingan keamanan nasional. DPR yang sebelumnya sempat mengembalikan RUU ini ke pemerintah diminta segera melakukan pembahasan.
Saat ini, RUU Keamanan Nasional masih dalam tahap pembahasan Panja RUU Kamnas DPR RI dan menuai banyak pro kontra. Salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil.
Beberapa poin yang dianggap bisa memberangus kebebasan berpendapat di antaranya adalah definisi ancaman negara yang tak dijabarkan dengan detail.
DPR pernah mengembalikan RUU ini ke pemerintah agar diperbaiki. Kemudian pemerintah mengirimkan kembali RUU Kamnas. Pemerintah menyatakan RUU Kamnas tidak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
Purnomo membantah anggapan RUU ini berbahaya bagi kebeasan masyarakat sipil. Sebab RUU ini hanya berlaku jika ada ancaman terhadap keamanan negara. "UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Purnomo, beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved