Pemerintah akan mempertajam kekuasaan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso. BNN akan memiliki wewenang untuk bertindak lebih luas, dalam soal penanganan pengedar narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/09).
"Ini ada Pak Buwas dari BNN. Kekuasaan beliau ini akan dipertajam, dipertegas, sehingga nanti dia punya pekerjaan yang sangat banyak, karena tadi disimpulkan bahwa bahaya narkoba itu sudah sangat luas," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, perluasan wewenang BNN lebih kepada masalah yang menyangkut soal penanganan pengedar narkotika. Adapun masalah pengguna narkoba dilimpahkan tanggungjawabnya kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Dikatakan Luhut, permasalahan narkotika di Tanah Air saat ini tidak hanya sekadar masalah pengguna atau dijadikannya Indonesia sebagai daerah transit, tetapi juga sudah menjadi wilayah tujuan dan penyebaran. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menekankan agar permasalahan narkotika menjadi isu sentral bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Masalah narkoba itu sudah sangat berbahaya, karena sudah merasuk ke semua, sampai SD juga kena. Pak Buwas tidak bisa tinggal diam dan dia harus kerja keras untuk itu, sehingga organisasinya harus diperkuat, pekerjaan, tugas, dan tanggungjawabnya juga perlu dipertegas," kata dia.
Menko Polhukam meminta Buwas untuk mereorganisasi lembaganya jika memang dirasa perlu. "Dan beliau sudah berbincang dengan saya 10 hari lalu dan kita janjian sebenarnya 1 minggu dari sekarang. Dia akan datang dengan konsep-konsep baru mengenai bagaimana membuat dan memperkuat BNN menjadi lembaga yang lebih bagus."
Luhut menambahkan, kementeriannya juga akan melakukan kajian dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kelautan yang masih tumpang tindih. Ia berharap, paling lama dalam enam minggu ke depan pihaknya bisa melaporkan kepada Presiden dan langsung menindaklanjutinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved