Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tidak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online. Alasannya aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat, agar lebih efisien dalam memanfaatkan layanan transportasi.
"Dari sisi Kominfo tidak terlalu relevan, untuk masalah regulasi ada di Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan," kata Rudintara ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/03).
Rudiantara mengatakan, kalau aplikasi tersebut dinikmati masyarakat maka harus dicarikan jalan. Hingga saat ini terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Menurut Rudiantara, perizinan khusus terkait penggunaan aplikasi itu juga tidak diperlukan. Pihaknya mengedepankan dan menerapkan light touch regulation.
"Jangan dikit-dikit minta izin, empowerment tidak semua izin ditandatangani menteri, kalau bisa Dirjen ya nanti lapor saya," ujar Rudiantara.
Kemenkominfo akan mendorong agar aplikasi itu berkembang dan efisien penggunaannya. Pihaknya pun tak alan mengatur secara khusus ketentuan aplikasi transportasi online itu. Fokus Kominfodi antaranya perlindungan konsumen.
"Kami masuk adalah gimana proteksi kepentingan umum, misal proteksi data pengguna, itu yang kami concern," kata Rudiantara.
Sementara, Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau dilihat dari surat itu sih ya melanggar peraturan ya. Mungkin (diblokir)," kata Ismail di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/03).
Namun menurut Ismail, Kemenkominfo akan memproses surat Kemenhub terlebih dahulu. Sesuai prosedur yang ada tentang permintaan pemblokiran situs internet, Kemenkominfo akan membentuk panel untuk membahas permintaan Kemenhub itu.
"Nanti akan dibahas di panel. UU mana yang dilanggar sehingga segera bisa ditindaklanjuti (dengan pemblokiran)," ujar Ismail.
© Copyright 2024, All Rights Reserved