Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara bukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
“Sama sekali tidak ada. Saya bertemu dengan Presiden itu pagi hari sebelum putusan MK, karena putusan MK itu kan keluar di siang hari kalau enggak salah ya," kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.
Menurut Supratman, dirinya dipanggil untuk menghadap bersamaan dengan hari pengumuman keputusan MK itu jam 11.00 WIB siang yang kemudian dimajukan menjadi jam 09.30 WIB.
Supratman menjelaskan, saat dipanggil Presiden Jokowi dirinya hanya diminta untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku leading sector.
“Tapi yang lebih utama penekanan Presiden itu hanya satu, supaya Undang-undang Perkoperasian itu segera diinisiasi, dan berkomunikasi kepada parlemen, itu yang disampaikan kepada Presiden kepada saya. Selain itu sama sekali tidak ada,” kata Supratman.
Mantan Ketua Baleg DPR RI itu juga membantah jika Rapat Panja Baleg DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi UU Pilkada itu bertujuan untuk menganulir putusan MK.
Menurut Supratman, DPR selaku pembuat UU berkepentingan untuk menuntaskan tugas-tugas legislatifnya.
“Sebenarnya bukan soal menganulir ya, kita kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang ya kan, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen pada akhirnya menyetuju sebuah draft yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil keputusan MK, ya pemerintah setuju saja,” kata Supratman.
Mengenai kemungkinan RUU Pilkada berpotensi diberlakukan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, mengingat DPR RI berencana menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, Supratman tidak ingin berspekulasi.
“Saya enggak bisa mewakili itu karena ini masih di ranah parlemen, kan masih di ranah parlemen nih, kami belum tahu besok bisa disahkan di pembicaraan tingkat dua atau enggak ya kan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
“Bisa saja kan (RUU Pilkada disahkan besok), saya enggak mau berandai-andai tunggulah sampai sidang paripurna, baru kemudian masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkas Supratman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved