Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado Philoteus Tuerah. Dia diberhentikan karena membuka dua jurusan bodong. Yakni program Magister Pendidikan dengan jumlah mahasiswa 67 orang dan program Administrasi Negara dengan 47 mahasiswa. Kedua jurusan itu dibuka di Nabire, Papua dengan belajar mengajar jarak jauh.
“Dua jurusan itu tak memiliki tak memilki izin. Ironis kalau ini terjadi di Universitas Negeri, memalukan,” kata Nasir, di Jakarta, Jumat (13/05).
Tak hanya kasus ini, Unima juga diketahui membuka program studi S1 jurusan Kesehatan Masyarakat dengan jumlah mahasiswa mencapai 2.000 orang. “Ini pelanggaran berat. Rektor Unima telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,” kata M Nasir.
Setelah pemberhentian, jabatan rektor dipegang sementara oleh Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Jamal Wiwoho sampai kasus ini tuntas. Nantinya, Unima juga akan memilih rektor baru sesuai aturan universitas.
Untuk nasib para mahasiswa program studi tanpa izin ini, Menristekdikti akan mencari solusi agar dapat melanjutkan studinya. “Intinya para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini adalah korban kebrobrokan manajemen univeristas,” kata Nasir.
Ada kemungkinan kasus jurusan tanpa izin ini akan dilimpahkan ke meja hukum karena telah banyak masyarakat yang merasa tertipu dengan jurusan bodong ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved