Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan kembali melimpahkan surat dakwaan perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. Pelimpahan kembali surat dakwaan itu, setelah PN Jakarta Selatan dalam putusan selanya, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Dikatakan Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, pelimpahan surat dakwaan akan dilakukan pada Senin (16/05) mendatang. “Iya rencananya Senin (16/05) kita berikan kembali surat dakwaannya. Cepat lah itu," ujar Turin kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/05).
Ditambahkan Sarjono, Ongen tidak serta-merta ditahan pasca surat dakwaan kembali dilimpahkan Pengadilan. Penahanan hanya dilakukan menyesuaikan dengan kepentingan dari jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Sarjono menyebut, jika dakwaan sudah diberikan kepada pengadilan, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi.
Saat pembacaan putusan sela, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.
Sarjono menambahkan, bahwa evaluasi jaksa penyusun terhadap surat dakwaan yang dinilai hakim cacat sedang berjalan saat ini. Evaluasi dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung. “Jika terbukti ada kelalaian nanti akan ada peringatan," katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan, surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ongen cacat hukum.
Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum dan memerintahkan agar terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved