Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini tidak lagi menenderkan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara. Semua produksi minyak bagian negara, kini diserahkan ke PT Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/09).
Dijelaskan Jero, dengan diserahkan semua produksi minyak bagian negara, Pertamina bisa menukarnya dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang atau memodifikasi kilang agar bisa menerima produksi minyak tersebut. “Kalau tidak bisa juga dilakukan, maka Pertamina bisa mengekspor minyak tersebut melalui mekanisme tender," katanya.
Kata menteri ESDM lebih jauh, perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut dilakukan untuk mencegah berulangnya kasus penyuapan seperti yang terungkap terhadap pada Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko menambahkan, SKK Migas sedang melakukan pembicaraan perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut dengan Pertamina. “Rencananya pada 6 September ini ada kesepakatan," katanya.
Sekedar catatan, Indonesia memproduksi minyak sekitar 800.000 barel per hari, 85 persen di antaranya bagian negara dan sisanya bagian kontraktor. Sekitar 80 persen dari minyak bagian negara masuk ke kilang Pertamina dan sisanya, yang tidak sesuai spesifikasinya dengan kilang Pertamina, diekspor ke luar negeri. Sebelumnya, proses ekspor itu dilakukan SKK Migas melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender.
© Copyright 2024, All Rights Reserved