Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (SKK Migas) melantik 36 pejabat kepala divisi dan jabatan setingkat pada Rabu (04/09). Kebanyakan pos baru tersebut diisi oleh orang-orang muda. Menariknya, dalam perombakan ini, muncul jabatan baru, yakni “Spesialis Utama”.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (04/09). Widjonarko mengatakan, proses pergantian pejabat ini dilakukan sebagai penyegaran organisasi untuk mencapai tujuan yang sedang diprioritaskan.
Ia menyebut, SKK Migas tengah berupaya memenuhi tuntutan stakeholders untuk lebih fokus pada penegakan transparansi melalui perbaikan tata kelola organisasi. “Pada pelantikan kali ini banyak promosi pejabat-pejabat yang masih muda untuk menduduki posisi strategis. Strategi ini merupakan upaya mendapatkan darah segar, agar SKK Migas dapat bergerak cepat memenuhi tuntutan stakeholders,” terang dia.
Dalam amanatnya, Widjonarko meminta pejabat yang dilantik bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi utamanya harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi, atau sejenisnya.
Pejabat dan pekerja harus memahami apa definisi gratifikasi. Tidak hanya sekadar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika SKK Migas yang telah ada sejak tahun 2012.
Widjonarko juga meminta agar para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun stakeholders lain ikut menegakkan good corporate governance. Ia berharap pekerja SKK Migas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Menariknya, dalam pelantikan ini, ada jabatan baru “Spesialis Utama”. Jabatan ini muncul di beberapa pos deputi, seperti di deputi pengendalian operasi, deputi pengendalian perencanaan, deputi pengendalian komersial, dan deputi pengendalian keuangan.
Sebelumnya jabatan “Spesialis Utama” yang berada di bawah struktur deputi belum pernah ada. Jabatan setingkat di bawah deputi biasanya langsung diisi oleh seorang kepala divisi.
Menurut Lambok H. Hutauruk, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, pihak yang bertanggungjawab dalam urusan SDM, menyebut, Jabatan Spesialis Utama bersifat fungsional. “Jadi ini bukan struktural dan berfungsi untuk membantu kerja-kerja deputi,” katanya.
Seperti diketahui, pasca tertangkapnya Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat menerima suap dari Kernel Oil Pye Ltd, 13 Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan cekal terhadap beberapa pejabat SKK Migas. Mereka itu diantaranya: Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondesat Agus Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Poppy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.
Belakangan Plt. Kepala SKK Migas J Widjonarko kemudian menonaktifkan ketiganya dari jabatannya. Beberapa pos yang ditempati ketiganya di SKK Migas, sementara ini diisi atau diperbantukan dengan beberapa pejabat Spesialis Utama. Penempatan posisi itu dilakukan bersamaan dengan pelantikan 36 pejabat SKK Migas yang dilakukan hari ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved