Pemerintah terus mengusut keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus kebakaran lahan dan hutan. Jumlah perusahaan yang bakal kena sanksi dipastikan bertambah. Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut, ada 30 perusahaan yang bakal dikenai sanksi.
“Kemarin sudah 4 dibekukan dan dicabut tetapi ini sedang disiapkan 30 perusahaan," ujar Siti kepada pers di di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (06/10).
Pada September lalu, 4 perusahaan telah mendapat sanksi administrasi dari pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.
Perusahaan-perusahaan itu dicabut izinnya hingga ada keputusan akhir pengadilan, diwajibkan membayar ganti rugi, diharuskan meminta maaf dan mengembalikan lahan yang dimilikinya kepada pemerintah.
Dikatakan Siti, sanksi serupa bisa saja diberikan kepada 30 perusahaan tersebut. Namun, saat ini, pemerintah masih mempersiapkan prosedur administrasinya sebelum mengumumkan sanksi terhadap 30 perusahaan itu.
“Dia (perusahaan) harus diberita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, kita tanda tangan, dia tanda tangan. Itu prosedurnya seperti itu. Jadi jalan terus kita lakukan," kata Siti.
Siti menargetkan dalam waktu satu pekan, seluruh proses selesai sehingga seluruh perusahaan yang mendapat sanksi itu bisa langsung diumumkan. “Minggu ini sih mudah-mudahan selesai. Saya lagi minta, Presiden mintanya cepat," ujar dia.
Lebih lanjut, Menteri LHK menjelaskan, jumlah perusahaan yang saat ini sedang diteliti pemerintah bertambah dari yang sebelumnya 420 perusahaan menjadi 1.200 perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan-perusahaan perkebunan di areal terbakar.
Pemerintah menyiapkan 3 jenis sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran. Untuk sanksi ringan, perusahaan atau individu yang tidak bertujuan membakar, akan mendapat peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan, restorasi, serta menyatakan permintaan maaf di media pada publik dan berjanji tidak mengulanginya.
Pada tingkat sedang, KLHK akan membekukan izin perusahaan, mengenakan denda, mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi, dan menyatakan permintaan maaf pada publik lewat media.
Perusahaan yang mendapat sanksi yang berat harus membayar denda, menjalani proses hukum di pengadilan, masuk dalam daftar hitam, dan izinnya dicabut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved