Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Hakim menyatakan, dakwaan terhadap Jero telah memenuhi syarat hukum acara dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi untuk pembuktian pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (06/10). “Menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada KPK sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan putusan.
Hakim menilai, keberatan yang diajukan Jero dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana. “Surat dakwaan penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 143 KUHAP."
Dalam pertimbangannya, Hakim juga menyatakan keberatan tim penasihat hukum Jero yang protes terhadap pasal baru dalam surat dakwaan, tidak beralasan.
“Jika diihubungkan dengan dakwaan penuntut umum a quo, menurut Majelis Hakim dimasukannya pasal baru oleh penuntut umum dalam dakwaan akan tetapi dalam tingkat penyidikan tidak dimasukan, tidak menjadi batal suatu suatu dakwaan. Karena pemeriksaan hasil penyidikan tidak selamanya menjurus ke arah satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang hasil pemeriksaan penyidikan sedemikian rupa gambarannya, seolah-olah berada dalam dua atau beberapa peristiwa pidana, bisa memberikan gambaran peristiwa pidana bersifat ganda sehingga tidak selamanya upaya menarik kesimpulan hasil pemeriksaan itu mulus dan mudah."
Penuntut umum lanjut dia, memiliki kebebasan menyusun surat dakwaan dalam bentuk alternatif atau kumulatif dengan syarat tidak menyimpang dari fakta yang terkumpul hasil pemeriksaan penyidikan.
“Maka menurut Majelis, alasan penasihat hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak bisa diterima, tidak cukup alasan secara hukum, oleh karenanya nota keberatan tim penasihat hukum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Casmaya.
Sekedar infromasi, Jero pada dakwaan kesatu didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan uang yakni Rp10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, sejumlah Rp349.065.174.
© Copyright 2024, All Rights Reserved