Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Pengacara Masyarakat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mereka menyerahkan surat yang isinya meminta agar DPR membentuk panitia khusus Pilpres dan menunda pelantikan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
Ada 8 pengacara yang dikomandoi Alamsyah Hanafiah. Mereka mendatangi ruang fraksi partai Gerindra di lantai 17 gedung DPR dan diterima langsung oleh politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
“Sebenarnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang," terang Martin, kepada pers, Jumat (22/08).
Sementara, Alamsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan perkara terkait pilpres ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2014.
“Kami daftarkan 14 Agustus, jadi konteksnya tergugat KPU, turut tergugat I Jokowi, turut tergugat II Jusuf Kalla dan terut tergugat III KPU DKI Jakarta," ujar dia.
Alamsyah menilai ada banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu presiden lalu. Salah satunya pembukaan kotak suara tanpa seizin dari hakim MK.
Alamsyah mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata Nomor: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014.
“Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," tandas Alamsyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved