Masa jabatan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan berakhir, 20 oktober mendatang. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kelanjutan Pansel nantinya akan diserahkan kepada presiden terpilih.
“Masa kerja saya akan berakhir 20 Oktober. Memang SK Presiden memberikan tugas sampai terpilih pimpinan KPK yang baru. Tapi semuanya saya serahkan ke presiden terpilih," ujar Amir kepada pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/08).
Dikatakan Amir, Presiden baru nantinya punya beberapa pilihan terkait Pansel pimpinan KPK ini. Pilihan pertama, mengganti Ketua Pansel dengan Menkum HAM yang baru atau tetap mempercayakan pada ketua Pansel saat ini. “Kalau presiden baru mempertimbangkan untuk mengambil menteri baru sebagai Ketua Pansel, itu tidak masalah. Manakala saya berhenti, masih ada teman-teman lain juga yang masih bekerja di Pansel," ujar dia.
Pansel pimpinan KPK sendiri akan bekerja hingga Desember 2014. Pansel betrugas untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas yang berakhir masa kerjanya pada 10 Desember 2014.
Amir mengatakan, berdasarkan putusan internal Pansel, Busyro bisa kembali maju menjadi pimpinan KPK. “Sementara tanpa kami minta fatwa ke MK, setelah kami rapatkan Pak Busyro tidak masalah. Beliau bisa mendaftar," ujar Amir.
Dari hasil pembahasan Pansel, Busyro baru menjalani satu masa jabatan yakni selama 4 tahun meski di dua kepemimpinan yakni era Antasari Azhar dan Abraham Samad. “Kita bertitik tolak pada masa durasi bertugasnya 4 tahun,” ujar dia.
Amir berharap Busyro mau kembali maju sebagai pimpinan KPK. Alasannya, kinerja Busyro selama menjadi pimpinan KPK sangat baik. “Rekam jejak Pak Busyro selama ini sangat bagus. Saya rasa beliau juga bisa jadi unggulan jika mau mendaftar kembali," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved