Hari ini, Senin (22/08), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan uji materi terhadap pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang aturan wajib cuti bagi calon inkumben yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permohonan ini diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang MK, mulai pukul 11.00 WIB. Ahok sendiri sebelumnya telah menyatakan akan hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan ringkasan permohonan yang diperoleh dari website MK, permohonan Ahok terdaftar dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016. Ahok meminta Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
Ahok keberatan jika Pasal 70 ayat (3) ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama kampanye. Ia beralasan, sebagai gubernur, harus memastikan bahwa program unggulan DKI Jakarta terlaksana dengan baik. Ahok juga menganggap seharusnya cuti adalah hak, bukannya malah kewajiban.
“Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan hak cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," alasan Ahok.
Ahok meminta MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama..." sebut Ahok dalam petitumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved