Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 45. Jadi MK tidak berhak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jika ini dilakukan, maka MK dianggap telah melampaui kewenangan yang diberikan UUD 45.
"UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perppu," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).
Yusril menegaskan, walaupun MK pernah menguji Perppu dan melahirkan putusan, dirinya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45.
Lebih jauh Yusril menjelaskan, UUD 45 menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
Disisi lain, jelas Yusril, daya berlaku Perppu terbatas sampai sidang DPR yang berikutnya. DPR akan menentukan nasib Perppu. Diterima atau ditolak DPR. UUD 45 juga secara tegas mengatur bahwa DPR yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu."
"Jika MK menyatakan berwenang menguji Perppu, saya sarankan agar DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan," tegas Yusril yag juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB).
Kata Yusril, walaupun secara substansial Perppu kedudukannya setara UU, namun dari sudut proses pembentukannya, ada perbedaan. "UUD 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang (UU) dengan Perppu."
Jadi, jelas Yusril, akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. " DPR juga dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perppu atau tidak, yang perkaranya juga akan diadili dan diputus oleh MK sendiri."
Perkara ini akan lebih menarik lagi, jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukumnya.
"Kita sama-sama berperkara di MK. DPR jadikan MK sebagai tergugat (Termohon) dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat itu," ungkap Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Saldi Isra mengatakan MK berwenang menguji Perppu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 138/2009.
Menurut Saldi, putusan MK tersebut bisa dijadikan sebagai landasan hukum bahwa MK berwenang untuk menguji Perppu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved