Mahmakah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut menempatkan Pancasila sebagai salah satu dari 4 pilar berbangsa dan bernegara. MK menilai itu melanggar konstitusi. Karena Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara.
"Bahwa putusan Mahkamah yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan ini dimohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Pemohon menilai kata “dasar” dan “pilar” merupakan 2 kata yang sangat berbeda maknanya. Karena itu, frasa “dasar negara” tidak dapat diganti dengan istilah apapun yang lainnya.
Pemohon menganggap Pancasila merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dan negara Indonesia, yang kandungan filosofis, historis, dan ideologisnya begitu mendalam. Pemohon menganggap terdapat kekeliruan fatal dalam pasal tersebut. Mereka menilai kekeliruan ini harus diluruskan guna menghindari kerugian sejarah di masa mendatang.
Dalam pertimbangan, Mahkamah menyatakan, secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.
"Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka," sebut Mahkamah.
Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada ke-4 pilar tersebut, melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting. Di antaranya, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, dalam melakukan pendidikan politik, partai politik harus juga melakukan pendidikan politik terhadap berbagai aspek penting dalam berbangsa dan bernegara tersebut.
MK menegaskan, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.
Pemohon menyambut baik putusan MK tersebut. Mereka berharap, tak ada lagi yang mengutak-atik Pancasila di masa mendatang. Dengan ada putusan ini, Pancasila tetap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang majemuk seperti saat ini.
“4 pilar sudah Innalillah. Tidak boleh lagi bilang Pancasila jadi pilar, dan tidak ada lagi pakai APBN untuk sosialisi 4 pilar," kata Lutfie Yazid, kuasa hukum pemohon kepada pers usai sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved