Sengketa zona perbatasan teritorial negara Indonesia dan Timor Leste di Dusun Dilomil, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Desa Memu, Distrik Bobonaro, Timor Leste telah berakhir. Batas teritorial di wilayah itu kini telah disepakati
Kepada pers di Kupang, Jumat (04/04), Kabid Pengelolaan Perbatasan Antarnegera, Badan Pengelola Perbatasan NTT, Gerardus Naisoko, mengatakan, penyelesaian sudah dilakukan kedua negara dengan sebuah penandatanganan kesepakatan penyelesaian batas negara antara Menlu Indonesia dan Timor Leste.
Penyelesaian sengketa batas itu telah terjadi setahun silam, dan saat ini sedang dalam persiapan untuk sosialisasi tentang batas wilayah kepada seluruh warga di serambi batas negara itu.
“Sosialisasi itu termasuk melibatkan warga di Desa Memo, Distric Bobonaro untuk hadir. Kita akan lakukan itu di Atambua ibu kota Kabupaten Belu, pada akhir April atau awal Mei mendatang,” kata Gerardus.
Selain warga yang ada di wilayah dua zona sengketa, sosialisasi juga akan melibatkan Joint Border Committees, pemuka adat, toko agama, dan pejabat 2 negara.
Gerardus berharap rencana tersebut, bisa berjalan lancar, sehingga kehidupan kekeluargaan warga di dua negara berbeda bisa berjalan damai dan aman, untuk keberlanjutan hidup masing-masingnya.
Terkait konflik di Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dengan Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oecuse Timor Leste yang pernah memanas, Gerardus mengaku sedang dalam penyelesaian.
Menurut dia, dari aspek keamanan di dua wilayah yang berbatasan itu, sudah bisa dikendalikan oleh TNI sebagai penjaga perbatasan negara, dengan membangun sejumlah komunikasi di antara kedua warga lain negara. Namun demikian, persoalan lahan yang menjadi pemicu sengketa, sedang dalam proses penyelesaian.
Sejumlah konstruksi komunikasi sedang diupayakan antardua negara, sehingga persoalan yang boleh jadi akan menjadi pemicu sengketa warga di dua negara itu, bisa diselesaikan.
"Kita masih lakukan pendekatan di antara warga dua negara. Tetapi jika memang ke depan butuh intervensi negara dalam perundingan bilateral, maka akan dilakukan," kata Gerardus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved